Skip to main content

Jayapura, Jubi – Sejumlah pihak mendorong pengakuan wilayah laut adat serta  revisi Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna mengembalikan kewenangan pengelolaan wilayah laut 0–4 mil kepada pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu terungkap dalam lokakarya bertema ‘Menuju Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Papua’ yang berlangsung sehari, di Jayapura, Papua, Rabu (4/3/2026. Lokakarya yang diprakarsai The Indonesia Locally Managed Marine Area (ILMMA) yang dihadiri oleh aktivis dari berbagai LSM, jurnalis dan Dinas Perikanan dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Biak dan Dinas Perikanan Provinsi Papua telah melakukan bebeberapa rekomendasi berita acara.

“Salah satu point penting dalam rekomendasi itu soal revisi pasal 14 (6) dan pasal 27 (3) UU Nomor .23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, antara lain untuk mengembalikan kewenangan hak pengelolaan hak wilayah laut 0-4 mil laut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Petrus Sroyer dalam lokakarya tersebut.

Dia menambahkan selama ini potensi kelautan di daerah hampir sebagian besar menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sedangkan di provinsi hanya memberikan rekomendasi saja. “Hal ini jelas merugikan daerah penghasil ikan dan potensi sumber daya laut,” katanya.

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

Hal senada juga dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor, Samuel Rumakeuw yang membuka lokakarya itu mewakili Gubernur Provinsi Papua. Menurutnya selama ini daerah sulit memperoleh pendapatan dari perikanan sebab untuk izin perikanan semua dari Jakarta.

Oleh karena itu dia sepakat dengan beberapa rekomendasi yang berhasil dihimpun dalam lokakarya, seperti pengakuan wilayah laut adat, integrasi wilayah kelola masyarakat adat ke dalam dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah, Pengkajian Peluang OECM (Other Effective Area Based Conservation Measures) berbasis adat dan pembentukan tim pengkajian termasuk soal revisi pasal 14 (6) dan pasal 27 (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, antara lain untuk mengembalikan kewenangan hak pengelolaan hak wilayah laut 0-4 mil laut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu peneliti BRIN, Dedi Supriadi Adburi mengharapkan hasil pertemuan ini dilanjutkan dengan mengeksekusi kesepakatan dan rekomendasi yang telah ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir dalam lokakarya ini.

“Terutama praktik-praktik pengelolaan pesisir pesisir berdasarkan kearifan local (local knowledge) dan selama ini teman teman semua sudah menguatkan praktek praktek kearifan itu,” katanya.

PSA Jubi

Hal senada juga dikatakan penyelenggara semiloka Direktur The Indonesia Locally Managed Marine Area (ILMMA), Clift Marlessi. Menurutnya hasil semiloka ini penting untuk ditindak lanjuti terutama soal beberapa kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh para peserta.

“Saya sangat berterima kasih atas ketelibatan aktif para peserta termasuk dari Dinas Perikanan Provinsi Papua yang juga hadir dalam lokakarya ini,” katanya.(*)

Sumber: https://jubi.id/lingkungan/2026/dorongan-pengakuan-wilayah-laut-adat-dan-revisi-uu-pemda/

Gagal mengambil konten. Cek URL paste kamu.